Hukum Tata Negara dan Teknologi
$59.36
$90.23
Hukum Tata Negara dan Teknologi menghadirkan eksplorasi mendalam tentang bagaimana kemajuan teknologi digital mengubah fondasi bernegara di abad ke-21. Ketika konstitusi, kedaulatan, hak-hak warga negara, dan fungsi lembaga negara berada di bawah tekanan transformasi digital yang cepat, buku ini menjadi panduan penting untuk memahami persimpangan antara hukum publik dan inovasi teknologi. Dimulai dengan landasan historis dan teoritis Hukum Tata Negara, buku ini kemudian memaparkan bagaimana perkembangan teknologi mulai dari internet, kecerdasan buatan, big data, hingga blockchain telah mendesain ulang struktur dan fungsi negara modern. Pembahasan meliputi konsep negara hukum digital, tantangan penegakan hukum di ruang siber, serta munculnya isu-isu baru seperti kedaulatan digital dan regulasi lintas batas. Buku ini juga menyoroti perlindungan hak konstitusional di era digital, termasuk hak atas privasi, kebebasan berekspresi di media sosial, perlindungan data pribadi, dan batas-batas intervensi negara dalam ruang informasi. Selain itu, pembaca diajak memahami dinamika demokrasi digital, potensi dan risiko pemilu berbasis teknologi, serta kebutuhan pengawasan konstitusional yang lebih adaptif. Peran lembaga negara yakni legislatif, eksekutif, yudikatif, hingga lembaga independen dibahas dalam konteks tata kelola teknologi yang semakin kompleks. Di sisi lain, ruang lingkup hukum siber dipetakan kembali dalam bingkai Hukum Tata Negara, termasuk yurisdiksi siber, kriminalitas digital, serta upaya harmonisasi regulasi nasional dan internasional. Menjelang masa Society 5.0, buku ini menawarkan perspektif reformasi konstitusional yang relevan untuk menghadapi era masyarakat informasi. Dengan pendekatan analitis sekaligus visioner, Hukum Tata Negara dan Teknologi menjadi rujukan penting bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan siapa pun yang ingin memahami bagaimana negara dapat tetap demokratis, akuntabel, dan berkeadilan di tengah gelombang inovasi digital yang tak terhindarkan.
Hukum